/ On : 15.4.14/ INFO PURWODADI,GROBOGAN,JAWA TENGAH DAN INDONESIA
grobogan.go.id / Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Grobogan Nomor 910/170 Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2014, bersama ini kami beritahukan bahwa penerima hibah agar melengkapi persyaratan Pengajuan Permohonan Belanja Hibah Bagi Masyarakat/Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut :
- Melengkapi persyaratan sebagaimana ketentuan
- Melaksanakan pemberkasan hibah sebagaimana jadwal yang telah ditentukan
- Menyampaikan berkas kelengkapan administrasi tersebut secara langsung ke Bagian Kesra Setda Grobogan Lantai 3 (Ketua dan Sekretaris harus hadir dengan membawa stempel lembaga, arsip usulan/proposal yang diajukan tahun 2013 dan surat pemberitahuan ini), dengan ketentuan sbb :
- Untuk Hibah Masjid/Gereja/Vihara dimasukkan stopmap warna Merah
- Untuk Hibah TPQ/Madin/Ponpes dimasukkan stopmap warna Biru
- Untuk Hibah Musholla dimasukkan stopmap warna Hijau
- Untuk Hibah BOG dimasukkan stopmap warna Kuning.
- Setelah dana hibah cair dan sudah digunakan, maka harus segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dilampiri fotokopi Surat Pertanggunjawaban (SPJ) berupa nota pembelian/kuitansi dan lain-lain, serta dokumentasi kegiatan pembangunan kepada Bupati Grobogan melalui Kabag Kesra Setda Kab. Grobogan dengan tembusan Kepala DPPKAD Kab.Grobogan selambat-lambatnya31 Desember 2014.