di Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI).
Pematenan produk tersebut bertujuan untuk menyelamatkan dan melindungi produk Kabupaten Grobogan, sebelum diserobot atau diakui oleh pihak lain.
’’Produk makanan olahan sengaja dipatenkan dengan tujuan supaya tidak ada tindakan plagiatisme. Sekaligus menyelamatkan produk asli daerah,’’ kata Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan, Andy Kurniawan, Jumat (18/5).
Dijelaskan, saat ini di Kabupaten Grobogan terdapat ribuan UMKM. Namun, baru 25 produk hasil olahan asli pengusaha UMKM tersebut yang dipatenkan. Diharapkan kedepannya, akan semakin banyak produk UMKM yang akan dipatenkan.
’’Produk yang dipatenkan di antaranya sale pisang, onde-onde kambar, teh celup rosella, nasi jagung, emping jagung, ceriping ketela dan lainnya,’’ ujarnya.
Kabupaten Grobogan memiliki potensi dalam hal pengembangan UMKM. Pasalnya, bahan baku untuk membuat dan mengkreasikan produk olahan makanan sangat melimpah. Salah satunya adalah jagung, dimana Grobogan terkenal sebagai produsen jagung terbesar se-Indonesia dengan produksi 700 ribu ton.
’’Kami berupaya untuk menyelamatkan produk asli daerah, dengan mendaftarkan produk tersebut ke HAKI untuk diakui sebagai makanan khas daerah. Yang penting kami bisa memberi label atau brand makanan asli Purwodadi di setiap kemasan produk,’’ ujar pemilik toko oleh-oleh Pojok Grobogan ini.
Mengangkat
Selain itu, pemberian label HAKI ini juga bisa mengangkat dan membantu pemasaran produk UMKM. Sebab sudah mempunyai hak paten dan sudah menjadi hak resmi untuk barang yang dibuat oleh UMKM Kabupaten Grobogan. Pemasaran produk UMKM Grobogan sendiri sudah merambah pasar-pasar potensial luar daerah seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Bandung dan kota besar lainnya.
’’Lewat penggunaan HAKI produk UMKM maka pihak lain dan daerah lain tidak bisa menggunakanya, karena sudah dimiliki oleh Kabupaten Grobogan. Semisal orang menyebut emping jagung, maka yang ada hanya Emping Jagung Purwodadi,’’ tandasnya.
Pemberian hak paten, lanjut Andy juga memberikan semangat sendiri bagi para pelaku UMKM. Mereka terbantu oleh pemasaran produk yang telah mencantumkan label HAKI. (K11-14)
(/)
sumber Suara Merdeka 19 Mei 2012
0 komentar:
Post a Comment