Selamat Datang dan Terimakasih atas kunjungannya -> Kumpulan Informasi Purwodadi,Grobogan,Jawa Tengah dan Indonesia <- dikutip dari berbagai sumber media

UMKM Grobogan Patenkan 25 Produk

/ On : 26.5.12/ INFO PURWODADI,GROBOGAN,JAWA TENGAH DAN INDONESIA
GROBOGAN- Sebanyak 25 produk dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Grobogan telah dipatenkan
di Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI).

Pematenan produk tersebut bertujuan untuk menyelamatkan dan melindungi produk Kabupaten Grobogan, sebelum diserobot atau diakui oleh pihak lain.
’’Produk makanan olahan sengaja dipatenkan dengan tujuan supaya tidak ada tindakan plagiatisme. Sekaligus menyelamatkan produk asli daerah,’’ kata Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan, Andy Kurniawan, Jumat (18/5).

Dijelaskan, saat ini di Kabupaten Grobogan terdapat ribuan UMKM. Namun, baru 25 produk hasil olahan asli pengusaha UMKM tersebut yang dipatenkan. Diharapkan kedepannya, akan semakin banyak produk UMKM yang akan dipatenkan.

’’Produk yang dipatenkan di antaranya sale pisang, onde-onde kambar, teh celup rosella, nasi jagung, emping jagung, ceriping ketela dan lainnya,’’ ujarnya.
Kabupaten Grobogan memiliki potensi dalam hal pengembangan UMKM. Pasalnya, bahan baku untuk membuat dan mengkreasikan produk olahan makanan sangat melimpah. Salah satunya adalah jagung, dimana Grobogan terkenal sebagai produsen jagung terbesar se-Indonesia dengan produksi 700 ribu ton.

’’Kami berupaya untuk menyelamatkan produk asli daerah, dengan mendaftarkan produk tersebut ke HAKI untuk diakui sebagai makanan khas daerah. Yang penting kami bisa memberi label atau brand makanan asli Purwodadi di setiap kemasan produk,’’ ujar pemilik toko oleh-oleh Pojok Grobogan ini.

Mengangkat

Selain itu, pemberian label HAKI ini juga bisa mengangkat dan membantu pemasaran produk UMKM. Sebab sudah mempunyai hak paten dan sudah menjadi hak resmi untuk barang yang dibuat oleh UMKM Kabupaten Grobogan. Pemasaran produk UMKM Grobogan sendiri sudah merambah pasar-pasar potensial luar daerah seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Bandung dan kota besar lainnya.

’’Lewat penggunaan HAKI produk UMKM maka pihak lain dan daerah lain tidak bisa menggunakanya, karena sudah dimiliki oleh Kabupaten Grobogan. Semisal orang menyebut emping jagung, maka yang ada hanya Emping Jagung Purwodadi,’’ tandasnya.
Pemberian hak paten, lanjut Andy juga memberikan semangat sendiri bagi para pelaku UMKM. Mereka terbantu oleh pemasaran produk yang telah mencantumkan label HAKI. (K11-14)
(/) 
sumber Suara Merdeka 19 Mei 2012

0 komentar:

Post a Comment

PROMOSI DI HALAMAN UTAMA LINGKAR PURWODADI GROBOGAN CUKUP ISI KOLOM KOMENTAR ( FREE)

Widget edited by pancasila civil community

Alat Ukur Digital Murah Berkwalitas

Timbangan Digital Best Seller

PLR TIKTOK MARKETING TERHITS

Panduan Program Hamil

Panduan Program Hamil
Dr Rosdiana Ramli Spog

Cara Merawat Bayi Lengkap

Cara Merawat Bayi Lengkap
Panduan Merawat Bayi Usia 0 - 5 Tahun