Selamat Datang dan Terimakasih atas kunjungannya -> Kumpulan Informasi Purwodadi,Grobogan,Jawa Tengah dan Indonesia <- dikutip dari berbagai sumber media

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Grobogan

/ On : 17.5.12/ INFO PURWODADI,GROBOGAN,JAWA TENGAH DAN INDONESIA

Prosedur Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Grobogan.
A. PERSYARATAN : 
Mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1.   Persyaratan Pengajuan SIUP BARU / PEMBAHARUAN :
a.   Perusahaan yang berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) :
  • Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
  • Foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman dan HAM;
  • Foto copy KTP Pemilik atau Direktur Utama atau Penanggung jawab Perusahaan;
  • Foto copy Izin Gangguan bagi kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Neraca Awal Perusahaan;
  • Pas Photo Pemilik atau Direktur Utama atau Penanggung jawab Perusahaan ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
b.   Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk) :
  • Foto copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka;
  • Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Departeman Hukum dan HAM;
  • Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa Perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka;
  • Foto copy KTP Penanggung Jawab / Direktur Utama / Pemilik Perusahaan;
  • Foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir;
  • Photo Penanggung jawab / Direktur Utama / Pemilik Perusahaan ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
c.   Perusahaan berbadan Hukum Koperasi :
  • Foto copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
  • Foto copy KTP Pengurus / Pimpinan / Penanggung jawab Koperasi;
  • Foto copy Izin Gangguan bagi kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Neraca Awal Koperasi;
  • Pas Photo Pengurus/Pimpinan/Penanggung jawab Koperasi  ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
d.   Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :
  • Foto copy Surat Akta Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
  • Foto copy KTP Direktur Utama atau Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan;
  • Foto copy Izin Gangguan bagi kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Neraca Awal Perusahaan;
  • Pas Photo Direktur Utama atau Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
e.   Perusahaan Perseorangan
  • Foto copy KTP Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan;
  • Foto copy Izin Gangguan bagi kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pas Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
f.   Perusahaan yang dikecualikan untuk memiliki SIUP dapat mengajukan SP-SIUP dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
  • Foto copy KTP Pemilik atau Penanggung Jawab;
  • Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa / Kelurahan setempat yang diketahui  Camat setempat;
  • Pas Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
2.  Persyaratan sebagaimana tersebut angka 1, juga diwajibkan bagi Pemohon Pembaharuan SIUP dengan melampirkan SIUP Asli.
3.  Dalam hal menyampaikan foto copy dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1, pemohon wajib menunjukkan dokumen asli dan akan dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan mengenai keabsahannya BACA LEBIH LANJUT KLIK DISINI

1 komentar:

munif said...

dinas perijinan kab. grobogan tempatnya dimana ya kantornya???

Post a Comment

PROMOSI DI HALAMAN UTAMA LINGKAR PURWODADI GROBOGAN CUKUP ISI KOLOM KOMENTAR ( FREE)

Widget edited by pancasila civil community

Alat Ukur Digital Murah Berkwalitas

Timbangan Digital Best Seller

PLR TIKTOK MARKETING TERHITS

Panduan Program Hamil

Panduan Program Hamil
Dr Rosdiana Ramli Spog

Cara Merawat Bayi Lengkap

Cara Merawat Bayi Lengkap
Panduan Merawat Bayi Usia 0 - 5 Tahun