Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah, Jumat (27/12) mengatakan, laporan tersebut ditujukan kepada 57 orang dan 107 lembaga, tak terkecuali penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 127 kasus dinyatakan melanggar, sisanya tidak terbukti," ujar Abhan.
Pelanggaran terbanyak di Grobogan dengan 65 kasus. Disusul Batang 22 kasus, Kudus dan Blora 10 kasus, Kota Semarang empat kasus, Pemalang dan Jepara tiga kasus, Sragen dan Wonosobo dua kasus, serta masing-masing satu kasus di Demak, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Semarang, Temanggung, dan Purworejo.
Dari 127 pelanggaran itu terdiri dari 121 pelanggaran administrasi, satu pidana pemilu, empat kode etik, dan satu sengketa pemilu. Yang gugur adalah dugaan pidana pemilu, seperti politik uang. Sebab, dianggap tidak memenuhi unsur atau kurangnya bukti.
Ada satu pelanggaran pidana pemilu yang terbukti, yakni kampanye di luar jadwal yang dilakukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Pelanggaran kode etik dilakukan penyelenggara pemilu di lima daerah, yakni Sragen, Kota Tegal, Blora, Kota Semarang, dan Grobogan. Di Sragen, satu anggota Panwaslu kecamatan diberhentikan karena belum lima tahun keluar dari keanggotaan parpol.
Di Blora, ketua dan anggota KPU tidak pernah rapat pleno ketika menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
Di Kota Semarang, seorang anggota KPU mendapat peringatan keras karena mencoret satu caleg tanpa rapat pleno. Peringatan keras juga diberikan kepada ketua KPU dan PPK di Grobogan yang memfasilitasi kegiatan kampanye caleg DPR. (142)