Prosedur Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Grobogan.
A. PERSYARATAN :
Mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Pengajuan SIUP BARU / PEMBAHARUAN :
a. Perusahaan yang berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) :
- Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
- Foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman dan HAM;
- Foto copy KTP Pemilik atau Direktur Utama atau Penanggung jawab Perusahaan;
- Foto copy Izin Gangguan bagi kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Neraca Awal Perusahaan;
- Pas Photo Pemilik atau Direktur Utama atau Penanggung jawab Perusahaan ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
b. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk) :
- Foto copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka;
- Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Departeman Hukum dan HAM;
- Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa Perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka;
- Foto copy KTP Penanggung Jawab / Direktur Utama / Pemilik Perusahaan;
- Foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir;
- Photo Penanggung jawab / Direktur Utama / Pemilik Perusahaan ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
c. Perusahaan berbadan Hukum Koperasi :
- Foto copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
- Foto copy KTP Pengurus / Pimpinan / Penanggung jawab Koperasi;
- Foto copy Izin Gangguan bagi kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Neraca Awal Koperasi;
- Pas Photo Pengurus/Pimpinan/Penanggung jawab Koperasi ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
d. Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :
- Foto copy Surat Akta Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
- Foto copy KTP Direktur Utama atau Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan;
- Foto copy Izin Gangguan bagi kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Neraca Awal Perusahaan;
- Pas Photo Direktur Utama atau Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
e. Perusahaan Perseorangan
- Foto copy KTP Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan;
- Foto copy Izin Gangguan bagi kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Pas Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
f. Perusahaan yang dikecualikan untuk memiliki SIUP dapat mengajukan SP-SIUP dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Foto copy KTP Pemilik atau Penanggung Jawab;
- Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa / Kelurahan setempat yang diketahui Camat setempat;
- Pas Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
2. Persyaratan sebagaimana tersebut angka 1, juga diwajibkan bagi Pemohon Pembaharuan SIUP dengan melampirkan SIUP Asli.
3. Dalam hal menyampaikan foto copy dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1, pemohon wajib menunjukkan dokumen asli dan akan dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan mengenai keabsahannya.
4. Persyaratan Permohonan PERUBAHAN SIUP adalah sebagai berikut:
a. Perusahan yang berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) :
- Foto copy Akta Notaris Perubahan Perusahaan;
- Foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman dan HAM;
- Foto copy KTP Pemilik atau Direktur Utama atau Penanggung jawab Perusahaan;
- Foto copy Izin Gangguan bagi kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Neraca Akhir Perusahaan;
- SIUP Asli sebelum perubahan.
b. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk) :
- SIUP Asli sebelum perubahan;
- Foto copy Akta Notaris Perubahan Perusahaan dan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan Perusahaan dari Departeman Hukum dan HAM;
- Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa Perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka;
- Foto copy KTP Penanggung Jawab / Direktur Utama / Pemilik Perusahaan;
- Foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
c. Perusahaan berbadan Hukum Koperasi :
- Foto copy Akta Perubahan Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
- Foto copy KTP Pengurus/Pimpinan/Penanggung jawab Koperasi;
- Foto copy Izin Gangguan bagi kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Neraca Akhir Koperasi;
- SIUP Asli (sebelum perubahan).
d. Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :
- Foto copy Surat Akta Perubahan Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
- Foto copy KTP Direktur Utama atau Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan;
- Foto copy Izin Gangguan bagi kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Neraca Akhir Perusahaan;
- SIUP Asli (sebelum perubahan).
e. Perusahaan Perseorangan :
- Foto copy KTP Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan;
- Foto copy Izin Gangguan bagi kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- SIUP Asli (sebelum perubahan).
f. Perusahaan yang dikecualikan untuk memiliki SIUP dapat mengadakan perubahan dengan mengajukan SP-SIUP dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Foto copy KTP Pemilik atau Penanggung Jawab;
- Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa / Kelurahan setempat yang diketahui Camat setempat;
- SIUP Asli (sebelum perusahaan).
5. Dalam hal SIUP hilang, rusak atau tidak terbaca, Perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan penggantian SIUP kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu dan Perijinan untuk memperoleh SIUP Pengganti dengan dilengkapi :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat; atau
- SIUP asli yang rusak atau tidak terbaca.
B. WAKTU PENYELESAIAN:
Waktu pemrosesan perijinan sejak diterimanya berkas permohonan berikut persyaratannya secara lengkap dan benar adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah 5 (lima) hari kerja.
C. BIAYA PELAYANAN :
1. SIUP BARU
- SIUP Kecil, sebesar Rp. 0,- (nol rupiah)
- SIUP Menengah, sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- SIUP Besar, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
2. PERUBAHAN SIUP
a. Mempengaruhi Klasifikasi SIUP
- SIUP Kecil, sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
- SIUP Menengah, sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- SIUP Besar, sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
b. Tidak Mempengaruhi Perubahan Klasifikasi SIUP
- SIUP Kecil, sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- SIUP Menengah, sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- SIUP Besar, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
3. PENGGANTIAN SIUP
- SIUP Kecil, sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- SIUP Menengah, sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- SIUP Besar, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
4. PEMBAHARUAN SIUP
- SIUP Kecil, sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- SIUP Menengah, sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- SIUP Besar, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
5. Penerbitan SIUP dikenakan Retribusi Pelayanan Administrasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan diberikan tanda bukti berupa Leges.