Selamat Datang dan Terimakasih atas kunjungannya -> Kumpulan Informasi Purwodadi,Grobogan,Jawa Tengah dan Indonesia <- dikutip dari berbagai sumber media

PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN ANAK DI PEMKAB GROBOGAN GRATIS

/ On : 9.4.14/ INFO PURWODADI,GROBOGAN,JAWA TENGAH DAN INDONESIA
Hore pembuatan akta kelahiran anak Gratis di Grobogan 
 
Setelah ada pro dan kontra pasca ditetapkannya Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013 yang merupakan revisi dari UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Grobogan akhirnya melaksanakan UU tersebut dan menggratiskan semua biaya untuk pengurusan dokumen kependudukan.
"Pemberlakuan gratis, baru kami mulai pada 26 Maret dan sebelumnya masih menggunakan tarif retribusi kepengurusan dokumen kependudukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum," kata Kepala Disdukcapil Grobogan Moch. Susilo melalui Sekretarisnya Tatang WS di ruang kerjanya, Rabu (2/4) kemarin.

Dalam pemberlakuan tidak adanya pungutan dalam kepengurusan kependudukan, Disdukcapil telah memberikan surat tembusan ke DPRD Grobogan dan Bupati Grobogan. Isi surat itu mengenai pemberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan revisi dari UU No 23 Tahun 2006 tetang Administrasi Kependudukan. Dimana untuk mengurusnya tidak dipungut biaya seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akta Anak.
Namun, lanjut Tatang untuk biaya retribusi yang ditarik untuk pembuatan dokumen kependudukan sebelum 26 Maret 2014. Biaya retribusi itu, akan disetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Grobogan.
"Untuk sosialisasi pemberlakuan gratis untuk dokumen kependudukan. Kami telah memberikan surat edaran kepada pihak Kecamatan, Desa sampai tingkat peringkat Desa," terang mantan Camat Tegowanu.

Sebelumnya untuk kepengurusan dokumen kependudukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, untuk biaya pembuatan KTP Rp 5 ribu dan pembuatan Kartu Keluarga (KK) Rp 10 ribu. Sedangkan untuk biaya kepengurusan kependudukan yang digratiskan di Pemkab Grobogan baru pembuatan Akta anak. (roj)

sumber berita :http://grobogan.go.id/info-daerah/berita-terbaru/1167-pembuatan-dokumen-penduduk-digratiskan.html

3 komentar:

Unknown said...

Mau tanya.. Cara membuat akte kelahiran itu kan harus disertai akte nikah ortu, masalahnya ortu saya sdh meninggal dan akte nikahnya tdk ditemukan. Mohon solusinya?

AdiOP said...

sugeng sore ...biaya bikin sertifikat tanah berapa nggih..dan syarate apa saja yg di perlukan ,juga berapa hr jadinya...

Anonymous said...

sugeng enjang.....q dr kecil smpe skrng ngk pnya akte.bisa d bilang krna keterbatasn dana.seumpama saya bikin akte sekarng krn saya sudah besar.apa itu masih geratis atau di pungut biasa.soalnya keterangn di atas tidak mencantumkan umur.mohon jawabannya!matur sembah nuwun

Post a Comment

PROMOSI DI HALAMAN UTAMA LINGKAR PURWODADI GROBOGAN CUKUP ISI KOLOM KOMENTAR ( FREE)

Widget edited by pancasila civil community

Alat Ukur Digital Murah Berkwalitas

Timbangan Digital Best Seller

PLR TIKTOK MARKETING TERHITS

Panduan Program Hamil

Panduan Program Hamil
Dr Rosdiana Ramli Spog

Cara Merawat Bayi Lengkap

Cara Merawat Bayi Lengkap
Panduan Merawat Bayi Usia 0 - 5 Tahun