Selamat Datang dan Terimakasih atas kunjungannya -> Kumpulan Informasi Purwodadi,Grobogan,Jawa Tengah dan Indonesia <- dikutip dari berbagai sumber media

PRINSIP PRINSIP DASAR DEMOKRASI PANCASILA

/ On : 23.4.14/ INFO PURWODADI,GROBOGAN,JAWA TENGAH DAN INDONESIA
Pengertian Demokrasi Pancasila :

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat

Pengertian Demokrasi :

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Apa yang dimaksud Musyawarah untuk mufakat ?

Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berartiberunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah merupakan suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.

Saat ini musyawarah selalu dikait-kaitkan dengan dunia politik, demokrasi.Bahkan hal tersebut tidak dapat dipisahkan , pada prinsipnya musyawarah adalah bagian daridemokrasi, dalam demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukanpemungutan suara, jadi demokrasi tidaklah sama dengan votting.Cara votting cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simpel daripada musyawarah yang berbelit-belit itulah sebabnya votting cenderung identik dengan demokrasi padahal votting sebenarnya adalah salah satu cara dalam mekanisme penentuan pendapat dalam sistem demokrasi.


Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya 
  4.  Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkanaspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa negara Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) serta kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Disadur dari : id.wikipidia.org

0 komentar:

Post a Comment

PROMOSI DI HALAMAN UTAMA LINGKAR PURWODADI GROBOGAN CUKUP ISI KOLOM KOMENTAR ( FREE)

Widget edited by pancasila civil community

Alat Ukur Digital Murah Berkwalitas

Timbangan Digital Best Seller

PLR TIKTOK MARKETING TERHITS

Panduan Program Hamil

Panduan Program Hamil
Dr Rosdiana Ramli Spog

Cara Merawat Bayi Lengkap

Cara Merawat Bayi Lengkap
Panduan Merawat Bayi Usia 0 - 5 Tahun