SEMARANG, suaramerdeka.com - Melalui Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2014. Demikian rinciannya:
1. Kota Semarang Rp 1.423.500
2. Demak Rp 1.280.000
3. Kabupaten SemarangRp 1.208.200
4. Kendal Rp 1.206.000
5. Kota Salatiga Rp 1.170.000
6. Kota Pekalongan Rp 1.165.000
7. Kabupaten Magelang Rp 1.152.000
8. Kudus Rp 1.150.000
9. Sukoharjo Rp 1.150.000
10. Batang Rp 1.146.000
11. Kab Pekalongan Rp 1.145.000
12. Kota Surakarta Rp 1.145.000
13. Cilacap Kota Rp 1.125.000
14. Boyolali Rp 1.116.000
15. Pemalang Rp 1.066.000
16. Karanganyar Rp 1.060.000
17. Temanggung Rp 1.050.000
18. Kota Tegal Rp 1.044.000
19. Kota Magelang Rp 1.037.000
20. Klaten Rp 1.026.600
21. Purbalingga Rp 1.023.000
22. Pati Rp 1.013.027
23. Blora Rp 1.009.000
24. Banyumas Rp 1.000.000
25. Jepara Rp 1.000.000
26. Tegal Rp 1.000.000
27. Brebes Rp 1.000.000
28. Wonosobo Rp 990.000
29. Rembang Rp 985.000
30. Kebumen Rp 975.000
31. Cilacap Timur Rp 975.000
32. Sragen Rp 960.000
33. Wonogrii Rp 954.000
34. Cilacap Barat Rp 950.000
35. Grobogan Rp 935.000
36. Banjarnegara Rp 920.000
37. Purworejo Rp 910.000
0 komentar:
Post a Comment